PEMERINTAHAN DAERAH
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No
32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 2, adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Melihat definisi pemerintahan
daerah seperti yang telah dikemukakan diatas, maka yang dimaksud pemerintahan
daerah disini adalah penyelenggaraan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas desentralisasi dan unsur penyelenggara pemerintah daerah
adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah.
Sedangkan menurut S. Pamudji
dalam bukunya Kerja Sama Antar Daerah dalam Rangka Membina Wilayah menyebutkan,
bahwa yang dimaksud dengan Pemerintahan Daerah adalah :“Pemerintahan Daerah
adalah daerah otonom diselenggarakan secara bersama-sama oleh seorang kepala
wilayah yang sekaligus merupakan kepala daerah otonom.” (Pamudji,1985:15)
Berdasarkan definisi yang
telah dikemukakan diatas, maka pengertian dari Pemerintahan Daerah pada dasarnya
sama yaitu suatu proses kegiatan antara pihak yang berwenang memberikan
perintah dalam hal ini pemerintah dengan yang menerima dan melaksanakan
perintah tersebut dalam hal ini masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar